Rabu, 31 Juli 2013

10 Foto Seram Yang Diambil Penuh Risiko!

Sebagian besar dari kamu mungkin ingin sekali pergi ke sebuah tempat yang mengejutkan dan berbeda dari kebanyakan orang. Bahkan untuk bisa mengambil foto yang unik, kamu tak segan-segan menempuh risiko.
Jika kamu termasuk orang yang rela mengambil risiko demi sebuah foto luar biasa, maka kamu tak sendiri. Sederet orang berikut ini bahkan sampai hampir mengorbankan nyawa mereka untuk bisa berfoto di tempat yang tak sama dengan pilihan kebanyakan orang.
Seperti apa foto-foto mereka? Yang pasti sangat mengejutkan dan unik sekali. Intip 10 di antaranya yang paling seram dan membuatmu menggelengkan kepala.


1. Gelombang Tsunami?
Gelombang Tsunami?
Ini adalah salah satu ombak tertinggi yang mungkin akan dikira sebagai gelombang tsunami. Garret McNamara yang berasal dari Hawaii mengklaim bahwa dirinya 'menaiki' ombak tertinggi selama karirnya sebagai peselancar yakni setinggi 30 meter di lepas pantai Nazare, Portugal. Bahkan pada November 2011, McNamara menyatakan lagi dia 'menaiki' ombak setinggi 24 meter. Seperti apa tingginya? Coba kamu lihat gambar ini, dan apakah kamu mau mengikuti jejaknya?

2. Hampir Mati Terlindas
Hampir Mati Terlindas
Adalah pilihan dan ide yang cemerlang jika kamu memutuskan untuk membetulkan mobil pribadimu sendiri tanpa perlu membuang uang ke bengkel. Hanya saja, pastikan mobilmu benar-benar ada dalam sebuah pijakan yang aman jika kamu tak punya dongkrak. Salah-salah bukannya mobilmu jadi benar, tapi kamu bisa terbunuh.

3. Jembatan Seram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy7c1dZAusLCqENpxo1dc1_13spcQ2Dtuaq2a5cXv9SZoVLv056eZKdP0hEOENLZn4LlHgNEEQbhFp2gTI0kygebgzgkNGZvwNbzwM8by7GxYVUJhAB223lrjPGMSyfM8v6xIBjCm-Xwg/s1600/a.jpg
Tempat ini terletak di Veracruz, jembatan Metlac yang memiliki tinggi 400 kaki (121 meter) dari tanah ini membuatnya menjadi jembatan tertinggi di Meksiko. Para seniman graffiti yang nekat melukiskan karya mereka harus merayap berhati-hati di bawah tembok jembatan sambil melawan terpaan angin dan jurang di depannya. Lokasinya sih menarik, hanya bahaya itu membuat semuanya tampak mengerikan.

4. Hanya di Indonesia?
http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/01/20/140869_jembatan-rusak-di-lebak--banten_663_382.jpg
Media Inggris, Daily Mail, menuliskan artikel yang menggambarkan beratnya perjalanan pelajar Indonesia menuju sekolah. Bahkan mereka menyebutkan jembatan ini seperti jembatan dalam film INDIANA JONES. Di manakah lokasi ini? Apa di pedalaman? Tidak, ini terletak di kampung Tanjung, Lebak, Banten di atas sungai Ciberang. Sungguh membayangkan saja mengerikan, apalagi untuk melintasinya.

5. Awas Kesetrum!
Awas Kesetrum!
Terputusnya sambungan listrik memang menyebalkan, apalagi jika terjadi ketika sedang astik menonton TV. Mungkin itu yang membuat pria ini tak sabar dan enggan menanti tukang PLN. Ya, dengan telanjang kaki dia langsung naik ke tiang dan memegang kabel listrik bertegangan super tinggi dengan tangan terbuka. Haduh, semoga saja tak ada kabel yang kulitnya mengelupas kalau tidak dia bisa gosong karena kesetrum.

6. Tebing Maut
Tebing Maut
Alexander J. Honnold (terlahir 17 Agustus 1985) adalah seorang pemanjat tebing Amerika yang dikenal lantaran pendakiannya tanpa alat bantu di tebing-tebing curam. Honnold sukses mencetak rekor pendakian tanpa alat bantu melintasi banyak lokasi mengerikan. Bisa kamu bayangkan menempel di tebing melintasi jalan kecil dengan jurang mengerikan di sampingmu tepat?

7. Hampir Dimakan Buaya
Hampir Dimakan Buaya
Inilah tips profesional: Jika kamu memiliki keinginan kuat memotret buaya di habitat alami mereka, jangan lakukan seperti fotografer dalam video di atas.
Dua orang fotografer yakni David Clow dan Antonio Ruiz hendak memfoto buaya pada 18 Maret 2013 lalu di Rio Tarcoles, Kosta Rika. Di mana Ruiz bertugas memfoto buaya dalam posisi dekat dengan kamera DSLR. Sial bagi Ruiz yang lengah, saat berbincang dengan Clow, seekor buaya ada yang bersandar di dekatnya dan itu adalah pengalaman yang tak akan dia lupakan.

8. Panjat Gedung Tinggi
Panjat Gedung Tinggi
Jika kamu takut ketinggian, maka lebih baik jangan terlalu lama melihat foto ini. Dia adalah Mustang Wanted yang berasal dari Ukraina. Wanted sudah memiliki ratusan foto yang diambil dari tempat tinggi seperti ini. Membayangkan Wanted mendaki gedung-gedung tinggi, bagaimana sang fotografer ya? Apakah iku naik juga? Ups, kakimu sudah merasa merinding?

9. Hampir Dimakan Hiu
http://media.rtv.net/image/201304/w500/mike_rutzen_86435900.jpg
Mike Rutzen adalah seorang ahli hiu putih besar dan pembicara aktif dari konservasi hiu. Popularitasnya dikenal karena Rutzen seringkali berinteraksi dengan hewan karnivora nomer satu di laut itu tanpa adanya pembatas. Bisa kamu bayangkan gigi-gigi hiu putih yang tajam 'tersenyum' lebar hanya beberapa inci dari jemarimu? Mengerikan!

10. Curam Mematikan
Curam Mematikan
Para pelajar sekolah di China ini mengalami waktu yang lebih susah untuk menuju kelas daripada banyak pelajar di dunia ini. Murid di Pili, kawasan utara Xinjiang Uygur bahkan harus menyeberangi tebing curam setinggi 1.500 kaki (457 meter) untuk menuju sekolah. Sungguh nilai yang sangat mahal untuk sebuah pendidikan. Jadi kamu yang masih sekolah dengan nyaman naik mobil tanpa perlu susah, harus bersyukur ya! Read more: http://madiuncool.blogspot.com/2011/10/cara-membuat-related-post-artikel_14.html#ixzz1nCk1OwfG

Sabtu, 01 Juni 2013

Mengenal Indonesia secara singkat

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau,[5][6] oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara.[7] Dengan populasi sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010,[8] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia-Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah suku terbesar dengan populasi mencapai 41,7% dari seluruh penduduk Indonesia.[9] Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September 1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Read more: http://madiuncool.blogspot.com/2011/10/cara-membuat-related-post-artikel_14.html#ixzz1nCk1OwfG

Jumat, 24 Mei 2013

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA


SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
                Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
                Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
                Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
                Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
                Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
                Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
                Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.
PERJUANGAN DUNIA YANG BERKESINAMBUNGAN UNTUK HAK ASASI MANUSIA.
                Perspektif Karel Vasak, seorang ahli hukum dari Perancis, dapat digunakan untuk membantu memahami  perkembangan substansi hak-hak yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu. Vasak membuat kategori generasi berdasarkan slogan Revolusi Perancis yang terkenal itu, yaitu: “kebebasan, persamaan, dan persaudaraan”.
                Menurut Vasak, masing-masing kata dari slogan itu, sedikit banyak mencerminkan perkembangan dari kategori-kategori atau generasi-generasi hak yang berbeda.
a.   Generasi Pertama Hak Asasi Manusia
                “Kebebasan” atau “hak-hak generasi pertama” sering dirujuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang “klasik”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Hal ini ditandai dengan  muncul dalam revolusi hak yang bergelora di Amerika Serikat dan Perancis pada abad ke-17 dan ke-18. Karena itulah hak-hak generasi pertama itu dikatakan sebagai hak-hak klasik. Hak-hak tersebut pada hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu).
                Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil.
                Hak-hak generasi pertama itu sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif”.  Artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual. Hak-hak ini menjamin suatu ruang kebebasan di mana individu sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri.
                Hak-hak generasi pertama ini dengan demikian menuntut ketiadaan intervensi oleh pihak-pihak luar (baik negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya) terhadap kedaulatan individu. Dengan kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini sangat tergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak tersebut. Jadi negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi kedua, yang sebaliknya justru menuntut peran aktif negara. Hampir semua negara telah memasukkan hak-hak ini ke dalam konstitusi mereka.

b.   Generasi Kedua Hak Asasi Manusia.
                “Persamaan” atau “hak-hak generasi kedua” diwakili oleh perlindungan bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini muncul dari tuntutan agar Negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang, mulai dari makan sampai pada kesehatan. Negara dengan demikian dituntut bertindak lebih aktif, agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi atau tersedia. Karena itu hak-hak generasi kedua ini dirumuskan dalam bahasa yang positif: “hak atas” (“right to”), bukan dalam bahasa negatif: “bebas dari” (“freedom from”). Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi pertama.
                Termasuk dalam generasi kedua ini adalah hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perlindungan hasil karya ilmiah, kesusasteraan, dan kesenian. Hak-hak generasi kedua pada dasarnya adalah tuntutan akan persamaan sosial. Hak-hak ini sering pula dikatakan sebagai “hak-hak positif”. Yang dimaksud dengan positif di sini adalah bahwa pemenuhan hak-hak tersebut sangat membutuhkan peran aktif negara. Keterlibatan negara di sini harus menunjukkan tanda plus (positif), tidak boleh menunjukkan tanda minus (negatif).
                Jadi untuk memenuhi hak-hak yang dikelompokkan ke dalam generasi kedua ini, negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Sering pula hak-hak generasi kedua ini diasosiasikan dengan paham sosialis, atau sering pula dianggap sebagai “hak derivatif”, oleh karena itu dianggap bukan hak yang “riil”. Namun demikian, sejumlah Negara (seperti Jerman dan Meksiko) telah memasukkan hak-hak ini dalam konstitusi mereka.
c.  Generasi Ketiga Hak Asasi Manusia
                “Persaudaraan” atau “hak-hak generasi ketiga” diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut:  (i) hak atas pembangunan; (ii) hak atas perdamaian;  (iii) hak atas sumber daya  alam sendiri; (iv) hak atas lingkungan hidup yang baik;  dan (v) hak atas warisan umat manusia bersama (common  heritage of human mankind).
                Di antara hak-hak generasi ketiga yang sangat diperjuangkan oleh negara-negara berkembang itu, terdapat beberapa hak yang di mata negara-negara Barat agak kontroversial. Hak-hak itu dianggap kurang pas dirumuskan sebagai “hak asasi”. Klaim atas hak-hak tersebut sebagai “hak” baru dianggap sahih apabila terjawab dengan memuaskan pertanyaan-pertanyaan berikut: Siapa pemegang hak tersebut, individu atau negara?; Siapa yang bertanggungjawab melaksanakannya, individu, kelompok atau negara? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Pembahasan terhadap pertanyaanpertanyaan mendasar ini telah melahirkan keraguan dan optimisme di kalangan para ahli dalam menyambut hak-hak generasi ketika itu.
                Tetapi dari tuntutannya jelas bahwa pelaksanaan hak-hak semacam itu, Jika memang bisa disebut sebagai “hak’  maka  pemenuhannya akan bergantung pada kerjasama internasional, dan bukan sekedar tanggung jawab suatu negara.
sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia.
 Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
                Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
                Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
MAGNA CHARTA
                Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
                Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
                Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
                Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
                Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
                Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
                Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
                Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
                John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
                Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
                Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
                Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
                Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
                Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
                Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Bebas memeluk agama
Mengeluarkan pendapat
Berapat dan berkumpul
Mendapat jaminan sosial
Mendapatkan pekerjaan
Berdagang
Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
                Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
                Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
                Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
                Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
                Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Undang – Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
                Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
                Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
KASUS PENANGANAN HAM DI INDONESIA
                "Kondisi HAM sepanjang 2007 belum sepenuhnya terwujud dan belum kondusif," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).

                Kondisi HAM yang belum kondusif, menurut Ifdhal tergambar dari penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan, padahal penyelidikan telah lama selesai. Seperti kasus Trisakti, Kerusuhan Mei 98 serta beberapa kasus HAM di Wasior dan Wamena.

                Selain itu, Ifdhal juga menyesalkan sikap para penegak hukum di Indonesia yang terkesan sulit bekerja sama dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Hal tersebut terlihat dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang masih terkatung-katung hingga kini, seperti kasus penghilangan orang paksa dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan.

                Dalam pelaksanaan dan peninjauan hak sipil dan politik, selama 2007, Komnas HAM mencatat masih berlangsungnya tindak kekerasan yang tidak hanya dilakukan oleh aparat negara melainkan juga kelompok-kelompok radikal dalam masyarakat.

                Hal ini tentu merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan tentram, perlindungan pribadi, kehormatan dan martabat seseorang. Secara khusus Komnas HAM juga mencatat telah terjadi tindak kekerasan yang ditujukan kepada kalangan wartawan yang mengancam kebebasan pers.

                "Komnas HAM juga memperhatikan pelanggaran atas kebebasan pribadi seperti kebebasan untuk beribadah menurut aliran kepercayaan masing-masing seperti pengikut Ahmadiyah dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah," tandasnya.

                Terkait dengan proses seleksi calon anggota HAM periode 2007-2012, redaksi Syirah berhasil menghimpun komentar dan pandangan beberapa orang dari 70-an nama calon anggota Komnas HAM yang dinyatakan lulus seleksi administratif. Mulai dari soal UU yang berbau diskriminatif hingga sumbangan nilai-nilai Islam dalam penegakan HAM di tanah air.
                Yang pertama datang dari Ifdhal Kasim. Direktur bidang Hukum dan Legislasi Reform Institute ini menilai, kesulitan paling ruwet dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM terletak pada sistem hukum yang berlaku. “Harapan masyarakat dalam mencari keadilan terbentur instrumen hukum,” ujarnya ketika dihubungi Syirah sore ini.
                Saat ini masih banyak peraturan yang dinilai Ifdhal diskriminatif. Misalnya, kebebasan berkeyakinan. Jaminan ini sudah jelas dalam UUD 1945, tapi mengapa tiba-tiba bisa tersandung delik agama dalam pasal 156 KUHP. Hukum yang ada itu harus memberikan keleluasaan individu untuk berbeda keyakinan. “Hukum harus memproteksi keyakinan atau pendapat yang berbeda, jangan malah mendiskriminasi,” tegasnya.
                Karena itu, peran strategis yang ingin dijalankan, seandainya terpilih menjadi anggota Komnas HAM, ia akan menyelaraskan dan mengharmonisasi hukum nasional. Jangan sampai satu dengan yang lain bertentangan dengan prisip HAM.
                Lain halnya dengan Ahmad Baso. Penulis buku NU Studies ini menganggap penting metode pendekatan masyarakat dalam penanganan kasus HAM. Calon anggota komnas yang direkomendasikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini berpandangan, selama ini pendekatan yang dilakukan Komnas HAM terbilang parsial, dan bisa juga disebut elitis.
                Sebab, Komnas HAM masih sering menganggap masyarakat atau korban sebagai objek. Masyarakat dianggap sebagai orang yang tak kenal HAM, jadi harus dikasih penyuluhan dan pemberdayaan. “Pendekatan ini tidak efektif, karena masyarakat merasa tidak terlibat, hanya sebagai objek,” katanya.
                Ini tampak dalam kasus penanganan pelanggaran HAM yang dialami komunitas pinggiran. Misalnya masyarakat adat dan orang-orang yang berbeda pemikirannya dengan kalangan mainstream. Bagi Baso, cara jitu dalam advokasi korban HAM semacam ini adalah dengan pendekatan kultural, secara holistik. “Memahami masyarakat sebagai subjek partisipan yang terlibat dalam kasus, bukan sekedar penonton yang jadi korban,” tukasnya.
                Di hubungi secara terpisah Lily Zakiyah Munir yang juga masuk dalam daftar 70 nama itu punya cara lain menegakkan HAM di Indonesia. “Saya akan melakukan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pemahaman Islam yang membebaskan,” tegas direktur Center for Pesantren and Democracy Studies (Cepdes) ini.
                Baginya, nilai-nilai Islam juga amat berpihak pada penegakan HAM. “Prinsip-prinsip dasar Islam itu akan membawa seseorang pada kemerdekaan, kesetaraan, dan keadilan. Islam tak mengenal mayoritas dan minoritas, yang adalah hanyalah kesetaraan”.
                Dalam Islam Pondasi HAM terletak pada kulliyatul khamsah, yang tujuan akhirnya adalah kemaslahatan umum. Lima prinsip tersebut, kata Lily, sesuai dengan kovenan HAM internasional, yang dibagi menjadi dua kategori.
                Pertama, hak politik. Yaitu menjamin kreatifitas berpikir, kebebasan berekspresi, dan mengeluarkan pendapat (hifdz ‘aql), juga menjaga kebebasan beragama dan berkeyakinan (hifdz din).
                Kedua, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Yaitu memelihara kelangsungan hidup (hifdz nafs), menjamin kelangsungan keturunan (hifdz nasl), serta melindungi kepemilikan harta benda (hifdz mal).
Read more: http://madiuncool.blogspot.com/2011/10/cara-membuat-related-post-artikel_14.html#ixzz1nCk1OwfG